PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Akibat dari larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan minyak goreng oleh pemerintah pusat salah satu dampak negatifnya yaitu penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Meski demikian Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri mengaku berkomitmen akan menjaga kestabilan harga TBS kelapa sawit.

"Kami akan berupaya menjaga kestabilan harga TBS kelapa sawit agar petani tidak rugi, karena dampak larangan ekspor ini tidak hanya kepada pelaku usaha itu sendiri tapi juga kepada petani kelapa sawit di Kalteng," ujarnya, Sabtu, 14 Mei 2022.

Dia mengungkapkan pasca pengumuman kebijakan pemerintah terhadap pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya itu Gubernur Kalteng telah mengeluarkan surat edaran nomor 525/432/P2HP/Disbun per 27 April 2022.

Pihaknya juga telah menggelar diskusi larangan ekspor CPO terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) nomor 22 tahun 2022 bersama Bappeda Kalteng, perwakilan WWF Kalteng, perwakilan perusahaan sawit se-Kalteng serta pejabat di lingkungan Disbun Kalteng.

Dia menyebut, dari hasil rapat penetapan harga TBS kelapa sawit di Kalteng yang dilaksanakan Disbun belum lama ini telah diputuskan harga TBS kelapa sawit periode Mei 2022 yakni untuk umur tiga tahun Rp 2.688,70, empat tahun Rp 2.934,55, dan lima tahun Rp 3.170,86.

--page

Kemudian, umur enam tahun yaitu Rp 3.263,18, tujuh tahun yaitu Rp 3.328,60, delapan tahun Rp 3.474,85, sembilan tahun Rp 3.566,86. Dan untuk harga TBS kelapa sawit yang berumur sepuluh tahun dan dua puluh tahun yakni Rp 3.677,32 pada bulan April. Harga ini lebih tinggi dibanding harga pada bulan Maret yang hanya sebesar Rp Rp. 3.635,28.

Di sisi lain dikatakannya dalam surat edaran Gubernur Kalteng nomor 525/432/P2HP/Disbun tersebut ditegaskan, Gubernur Kalteng meminta Bupati dan Walikota agar mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penetapan harga pembelian TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

"Hal itu dilakukan agar pabrik kelapa sawit tidak menetapkan harga TBS dari petani sawit secara sepihak, harga harus sesuai dengan yang telah ditetapkan itu," imbuhnya. (DONNY D/B-6)