BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran adanya larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan berpengaruh pada harga tandan buah segar (TBS). Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan petisi untuk menyuarakan kesulitan yang dialaminya akibat kebijakan tersebut Selasa, 17 Mei 2022 di Kantor Bupati Kobar.
Juru Bicara Aliansi Petani Sawit, Sugeng Riyadi mengatakan, kedatangan mereka guna menyampaikan kesulitan yang dialami mereka melalui petisi pada Bupati Kobar agar bisa diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi hingga ke Pemerintah Pusat.
"Dalam petisi ini disampaikan pada pemerintah bisa menyelamatkan kami sebagai petani sawit. Kami menunggu secepatnya regulasi tata kelola sawit berkesinambungan yang pro petani," jelas Sugeng Riyadi.
Kemudian, menurut Sugeng Riyadi, pihaknyabjuga menyampaikan agar penanganan pupuk non subsidi bisa terjangkau bagi para petani.
--page
"Perusahaan juga wajib bermitra pada petani dan menampung hasil panen dengan harga TBS standar pemerintah, menyelesaikan permasalahan lahan, membantu pembukaan lahan dengan cara Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dan menunggu kompensasi dari pemerintah ke petani sesuai regulasi dan ketentuan pemerintah," jelas Sugeng Riyadi.
Sugeng Riyadi mengatakan, pihaknya juga meminta pada Pemerintah agar bisa meninjau ulang kebijakan larangan ekspor CPO dan produk minyak goreng serta bahan bakunya.
"Karena hal tersebut secara langsung berdampak pada harga TBS. Setelah itu kami juga menuntut kesetaraan harga jual TBS petani kelapa sawit. Karena hampir 80% TBS di wilayah Kobar dijual ke wilayah Kotim dan Seruyan, lantaran harga di wilayah tersebut lebih tinggi. Padahal wilayah tersebut masih 1 provinsi Kalteng. Selain itu, kami juga mempertanyakan kenapa di Kotim dan Seruyan bisa berdiri pabrik kelapa sawit meski tidak memiliki kebun," jelas Sugeng Riyadi.
Sugeng Riyadi juga menyampaikan agar perusahaan kelapa sawit di Kobar wajib buka dan menerima hasil panen para petani.
"Kami berharap, tuntutan dalam petisi ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah, baik Pemkab Kobar, Provinsi Kalteng hingga ke pemerintah pusat," jelas Sugeng Riyadi. (WAHYU KRIDA/B-5)









