PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nasabah mendesak pihak Polda Kalteng untuk kembali menelusuri aliran dana nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI).

"Pada hari Jumat Minggu kemarin kami telah secara resmi membuat laporan ke kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Nono  Magat dan Mahdalena," ucap Penasehat Hukum salah satu Nasabah, Parlin B Hutabarat, Selasa, 17 Mei 2022

Perkara tersebut telah menjebloskan Nono, selaku Manager Kredit CU EPI bersama-sama dengan Mahdalena Antisa, selaku Kabag Keuangan CU EPI, ke penjara. Nono, dihukum  selama 3 tahun dan 6 bulan.

Parlin mengatakan, laporan TPPU ini adalah tindak lanjut dari tindak pidana yang telah terbukti dan berkekuatan hukum tetap. Di mana Nono dan Mahdalena dinyatakan terbukti  melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Kami sebagai penasehat hukum salah satu Anggota koperasi CU EPI meminta penyidik Polda Kalteng untuk kembali mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.

--page

Parlin menerangkan, berdasarkan fakta yang ada dalam putusan pengadilan tersebut, selain terbukti melakukan tindak pidana. diduga juga telah menikmati menikmati hasil dari uang penggelapan tersebut.

Parlin menyesalkan bahwa yang disita oleh penyidik untuk persidangan  hanya sebatas transaksi -transaksi yang ada di CU EPI. Seperti rekening koran, rekening tabungan dan bukan berupa Aset-aset.

"Kami berharap agar segera ditindaklanjuti supaya Hukum dapat dirasakan memberi rasa keadilan bagi korban dan anggota CU EPI," sebutnya.

Menurutnya, fakta lainnya juga CU EPI tersebut juga sudah tidak beroperasi lagi.  Nasabah CU EPI merasakan ketidakadilan. Mereka mempertanyakan tabungan yang disimpan di keuangan CU EPI tidak ada kepastian dari kasus tersebut terungkap hingga sampai sekarang.

kliennya mengalami kerugian Rp 1,5 Miliar. Kerugian bukan hanya diderita oleh kliennya saja namun juga oleh seluruh anggota CU EPI, dengan total sekitar Rp 65 miliar.

--page

Dalam putusan yang ada tersebut Juga ada nampak bahwa fakta persidangan Nono memiliki barak 40 pintu, rumah, bengkel las, kebun sawit, Sarang walet dan mobil yang tidak pernah dilakukan penyitaan.

"Kita sangat mengharapkan adanya rasa keadilan bagi nasabah CU EPI," ucapnya mengulangi. (APRIANDO/B-5)