BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), sosialisasi terkait PMK digelar oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kobar kepada peternak di Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa, 17 Mei 2022.
Kegiatan sosialisasi pengendalian PMK itu bertempat di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian Pangkalan Banteng, dengan pemateri dari pegawai dan Dokter hewan DPKH yang diikuti peternak se Pangkalan Banteng. Kegiatan juga mendapat pendampingan dari Polsek Pangkalan Banteng.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Wakapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani melalui Wakapolsek Ipti Endro Wardoyo memberikan arahan kepada pengusaha ternak untuk saling kerja sama, berupaya mencegah masuknya PMK ke wilayah Pangkalan Banteng.
"Jika ada ternak masuk ke wilayah Pangkalan Banteng, diseleksi dengan baik supaya aman dari Penyakit PMK. Sebab jika terdapat 1 permasalahan, maka akan berdampak pada para peternak yang lainnya yang akan merugikan kita semua. Mari kita bersama-sama melakukan pengendalian PMK khususnya di Pangkalan Banteng," tuturnya.
Sambutan juga disampaikan oleh Jono, Koordinator BPP Pangkalan Banteng. Ia mengungkapkan bahwa sampai hari ke-6 ia keliling ke pengusaha ternak se Kecamatan Pangkalan Banteng, tidak ditemukan tanda-tanda PMK.
--page
"Mari kita menjaga perekonomian masyarakat. Sebab dampak PMK ini sangat luas. Mudah-mudahan di wilayah kita jangan sampai masuk PMK," ungkapnya.
Kemudian, Drh Lilis menyampaikan, sehubungan dengan adanya wabah PMK yang menyerang ternak sapi di Provinsi Jawa Timur dan adanya laporan ternak sapi suspek PMK di Desa Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kobar yang telah terkonfirmasi positif PMK, melalui surat Kepala Pusat Veterinaria Farma (Pusvetma) Nomor 11006/PK.310/F4.H/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, daerah yang dimaksud dinyatakan sebagai daerah tertular PMK.
Dari kondisi itu, peternak diharapkan memahami bahwa PMK tidak berbahaya bagi kesehatan manusia (bukan zoonosis). Penyakit PMK adalah penyakit hewan menular yang bersifat akut pada hewan ruminansia (sapi, kerbau, kambing domba) dan babi serta satwa liar berkuku belah lainnya.
"Jadi, tingkat penularan 100 persen dan menimbulkan kerugian ekonomi sangat tinggi, akibat penurunan produksi dan hambatan dalam perdagangan hewan serta produk hewan yang dihasilkan," ungkapnya.
Kemudian, penularan virus PMK dapat melalui kontak langsung dengan sekresi dan eksresi dari hewan sakit, kontak tidak langsung melalui orang, peralatan, kendaraan dan pakan yang terkontaminasi virus PMK, serta melalui udara (aerosol).
--page
Untuk itu, peternak juga harus memahami upaya pengendalian PMK, seperti pembatasan lalu lintas (lockdown zonasi) hewan dan produk hewan keluar dari daerah tertular menuju daerah bebas. Kemudian, melarang pemasukan/perdagangan/jual beli termak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan produk dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.
Selanjutnya, menutup sementara area kejadian dan lingkungan sekitarnya untuk mencegah penyebaran lebih luas ke kandang dan peternakan lainnya. Berikutnya, memperluas serangan dengan mengisolasi ternak, tidak dipindahkan atau diperdagangkan dan diperjualbelikan, serta membatasi orang luar masuk ke kandang selain petugas kandang.
"Peternak dapat memperoleh hewan ternak dari daerah bebas PMK, dengan syarat bebas PMK berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasi laboratorium," tuturnya.
Lilis menjelaskan, untuk pelaksanaan pemusnahan atau pemusnahan terbatas pada ternak terinfeksi, perlu dilakukan pembuangan yang benar terhadap bangkai hewan dan produk hewan yang dimusnahkan, dengan dibakar atau dikubur.
Kemudian, dilakukan dekontaminasi kandang, peralatan, kendaran dan bahan lainnya yang dapat tercemar virus, memberikan pengobatan simtomatik dan terapi suportif untuk meningkatkan daya tahan tubuh hewan.
Dia melanjutkan, wajib untuk memastikan sebelum pemotongan hewan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang ditetapkan khusus dengan pemeriksaan ante mortem dan post mortem yang ketat oleh dokter hewan, serta dilakukan pelayuan pada daging segar untuk menurunkan pH.
--page
"Hewan Positif PMK segera dipotong di RPH, bagian tulang dan limfoglandula harus diafkir dan dilakukan pembuangan," tuturnya.
Ditambahkannya, antisipasi PMK yaitu melakukan vaksinasi terhadap semua hewan sehat di daerah terancam dengan cakupan minimal 70 persen. Melakukan surveilans epidemiologi untuk menentukan luasan penyakit dan menetukan jumlah temak yang terancam.
Dia menganjutkan untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan dan melaporkan kasus atau kematian melalui ISIKHNAS laporan P dengan sindrom prioritas PLL (Pincang Liur Lepuh). Selanjutnya, melakukan konfirmasi kasus melalui validasi.isikhnas.com berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan dinas provinsi memvalidasi laporan tersebut.
"Pentingnaya peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait ancaman PMK terhadap kesehatan ternak dan kerugian ekonomi bagi petemak, upaya pencegahan dan pengendalian PMK, penerapan biosekuriti, serta pelarangan hewan dari daerah wabah PMK," pungkasnya. (DANANG/B-7)









