BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai langkah awal untuk memulai transisi dari pandemi ke endemi, pemerintah tekah melonggarkan aturan yaitu diperbolehkannya untuk tidak menggunakan masker bila beraktivitas di ruang terbuka.
Kepala Dinas Kesehatan Kobar, Achmad Rois, Rabu, 18 Mei 2022 menyampaikan berdasarkan rilis Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pelonggaran juga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di dunia.
"Menkes menyampaikan berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan Covid-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan yang cukup baik terhadap varian baru yang saat lagi beredar diseluruh dunia dan secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey," jelasnya.
Karena itulah secara praktis dan realitanya dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan berbagai negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat.
"Tapi ada sejumlah pengecualian yang mengharuskan seseorang memakai masker, antara lain berkegiatan di ruangan tertutup dan di transportasi publik. Bahkan penggunaan masker masih diwajibkan untuk populasi rentan yaitu lansia, memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, anak yang belum divaksin dan bagi mereka yang bergejala seperti batuk, pilek, dan demam," jelasnya.
Karena menurutnya kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan.
"Kemudian untuk yang bergejala batuk dan bersin sebaiknya tetap menggunakan masker agar tidak menularkan penyakit tersebut pada orang sekitar," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)









