SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Eddy Kurniawan mengaku usaha sepi jadi alasan memilih untuk memalsukan ijazah paket B dan C. 

"Saya buka usaha percetakan namun saat itu sepi," kata tersangka saat pelimy berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Hingga kata tersangka muncul idenya membuat ijazah palsu, karena saat itu tersangka melihat ada yang ingin bekerja akan tetapi terkendala ijazah.

Di sisi lain juga kata tersangka dirinya butuh biaya untuk bayar sewa toko percetakannya Kios Digital Mr E dan biaya kebutuhan sehari-harinya.

Saat ada pemesanan dari Laila Nurfadliani dirinya langsung membuatnya di rumahnya di Jalan KH Kaspul, perumahan Griya Athalia Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dia mematokkan harga ijazah paket B Rp 1 juta dan Peket C sebesar Rp 1,2 juta dengan mencatut nama PKBM Harati dengan seolah-olah ijasah itu terbitan lembaga kursus itu.

Rabu, 18 Mei 2022 terungkap kalau perbuatan tersangkat itu diketahui pada 2 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor PKBM Harati, Jalan Pramuka, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)