BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bhabinkamtibmas Polsek Dusun Tengah, Bripka Putra Astaman mendampingi kegiatan surveilans yang dilakukan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur sebagai upaya mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK pada ternak sapi yang telah melanda beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah.
Kegiatan surveilans dilakukan pada 5 orang peternak sapi yang ada di Desa Luar Jawuk Kecamatan Paku, Rabu, 18 Mei 2022.
Kapolsek Dusun Tengah menjelaskan, pihaknya melalui Bhabinkamtibmas yang bertugas di lapangan selalu berupaya membantu pemerintah daerah untuk mengantisipasi kejadian-kejadian termasuk wabah penyakit yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kita berharap dengan kegiatan surveilans yang dilakukan dinas peternakan ini dapat mencegah lebih dini penularan PMK sehingga tidak mengakibatkan kerugian pada peternak sapi," katanya.
Sementara itu Bripka Putra Astaman mengungkapkan, sesuai dengan informasi dari dinas perikanan dan peternakan, gejala pada sapi yang terjangkit PMK yakni ada luka melepuh di rongga mulut, gusi dan lidah, kemudian di area kuku kaki dan ambing susu.
--page
"Selain itu air liurnya juga berlebihan dan berbusa, kemudian demam tinggi 39-41 derajat celsius, tidak mau makan, sulit berdiri pincang, nafas cepat hingga kematian pada hewan muda," paparnya.
Sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan yaitu tindakan karantina dan pengawasan lalu lintas ternak, pemusnahan terbatas atau pemotongan terbatas, surveilans atau penelusuran kasus, perlakuan bagi produk hewan dan produk sampingan, kontrol hewan liar, kontrol vektor atau hewan penular.
"Pencegahan penyebaran lain yang harus dilakukan berupa biosecurity karyawan, tamu, kendaraan barang serta kandang dan peralatan ternak," imbuh Astaman.
Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 19 ekor sapi di Desa Luau Jawuk tidak ditemukan gejala klinis PMK.
"Tadi kepada peternak di sana sudah disosialisasikan juga SOP (standard operational procedure) untuk pengadaan sapi meliputi pemeriksaan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dan melakukan karantina minimal 5 hari," tandasnya. (BOLE MALO/B-7)









