PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sarjono alias Jono terdakwa tindak pidana pencurian sepeda motor mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membayar uang milik bos tempatnya bekerja dahulu yang ia gunakan.

"Perlu uang untuk mengganti uang bos yang digunakan untuk judi togel. Mencuri karena perlu uang untuk mengganti uang tersebut," katanya saat ditanya oleh Majelis Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Ray, Kamis, 19 Mei 2022

Dalam dakwaan jaksa diketahui Sarjono menemui korban untuk mencari pekerjaan dan meminta ijin untuk menginap karena tidak ada tempat tinggal. Karena sudah kenal, korban memberi makan dan minum kepada terdakwa serta diizinkan menginap.

Sekitar jam 04.30 WIB, terdakwa bangun dan melihat situasi rumah sedang sepi dan penghuninya belum bangun tidur. Muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik korban. Terdakwa mengambil kunci sepeda motor beserta dengan STNKnya yang berada di atas meja ruang tamu, masuk ke dalam kamar anak korban dan mengambil 2 unit handphone yang berada di atas kasur.

Terdakwa pergi keluar dan pergi menggunakan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.000.000. 

--page

Jaksa menjerat perbuatan Sarjono sebagaimana di atur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 362 KUHPidana. (APRIANDO/B-7)