MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan di Jalan Panglima Batur di areal Water Front City (WFC) pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kedua pelaku pengeroyokan ini sudah kita amankan pada Rabu 18 Mei 2022 kemarin,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Kamis 19 Mei 2022.

Kedua pelaku pengeroyokan tersebut berinisial AC (19) warga wilayah Kelurahan Melayu dan MA (19) warga wilayah Kelurahan Lanjas.

Kasat Reskrim melanjutkan, kronologis kejadian bermula pada saat korban dan 4 orang temannya sedang nongkrong di areal Water Front City. Lalu, salah satu teman korban mau membuang air kecil (kencing) dan meminta korban untuk menemaninya. Saat korban dan temannya mencari tempat untuk kencing, korban diteriaki dari jauh oleh para pelaku.

Korban menoleh ke arah terlapor, tidak lama kemudian terlapor serta 2 orang temannya menghampiri korban dan terjadi komunikasi. 

--page

Setelah itu, para pelaku dan teman-temannya memukul korban di kepala berkali-kali serta mencekek korban sampai terjatuh ke tanah. Pelaku dan teman-temannya kemudian menginjak korban yang terjatuh di bagian kepala berkali-kali sampai datang 1 orang teman korban membantu korban. Kemudian, para pelaku pergi meninggalkan korban dan temannya.

Sebelumnya, paman korban menghubungi keponakannya (korban) untuk pulang karena tidak pulang selama 2 hari. Pada saat korban pulang ke rumah, paman korban melihat wajah korban memar dan paman korban bertanya "ada apa" lalu korban menjawab dikeroyok.

“Atas kejadian tersebut paman korban Putra Ardana Jhon Sandi keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Utara,” kata Kasat Reskrim.

Mendapat laporan dari paman korban tersebutl, lanjut Kasat Reskrim, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara melakukan pemeriksaan termasuk kepada para saksi hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Barito Uara berhasil menangkap tersangka (AC) di Jalan Sengaji Hilir,” kata Kasat.

Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka AC, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota menangkap tersangka MA di Jalan Beringin.

“Dari keterangannya, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata AKP Wahyu. 

Selanjutnya, dari keterangan kedua tersangka, AKP Wahyu mengatakan bahwa jika ada 1 teman mereka yang juga ikut mengeroyok korban pada saat kejadian tersebut berinisial Ya (belum berhasil ditangkap dan masih proses pencarian).

“Kedua tersangka pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 170 KUH Pidana atau 351 KUH Pidana dan atau pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya. (RAMADHANI/B-7)