BORNEONEWS, Palangka Raya - Achmad Arfani alias Amat Brekele terdakwa perkara penadahan barang curian mengaku menikmati hasil curian telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan digunakan untuk Judi online.
"Yang mengambil istri saya,yang memposting di Media sosial Facebook Istri saya juga, saya hanya menikmati hasil curian tersebut," Kata terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Brekele juga mengakui bahwa ia mengetahui barang tersebut merupakan hasil curian istrinya yang sedang hamil tua, namun ia diam saja.
Kamis, 19 Mei 2022 perkara bermula pada 15 Februari 2022 tepatnya di Jalan Halmahera. Istri terdakwa Siti mengambil barang milik orang lain berupa layar Monitor, speaker active merek dan uang tunai Rp 4 juta.
Pada waktu sebelumnya, Brekele sedang membawa anaknya yang masih balita ke sebuah warnet. Siti mendatangi mereka lalu pamit hendak pergi ke rumah temannya. Menggunakan sepeda motor pinjaman dari pengunjung warnet, Siti pergi dari tempat tersebut. Sekitar setengah jam kemudian, Amat dan anaknya pulang ke kos.
Saat sampai di kos Siti sudah ada di rumah, Terdakwa melihat ada barang-barang lain di rumah Terdakwa berupa Monitor Samsung, speaker aktif dan tas di dalam rumah Terdakwa.
Siti mengatakan barang tersebut milik temannya minta bantu untuk di posting atau di jual online.
Sedangkan uang Rp4 juta agar disimpan sebagai tabungan untuk keperluan rumah tangga dan persiapan biaya Siti melahirkan.
--page
17 Februari 2022, terdakwa mengupload dan menjual speaker actif di Forum jual beli (Facebook) Palangka Raya. Speaker aktif tersebut sepakat dijual dengan harga Rp 150 Ribu. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB datang beberapa anggota dari kepolisian yang mengamankan Siti.
23 Februari 2022 sekitar jam 13.00 WIB saat dimintai keterangan, Brekele mengakui semuanya bahwa uang hasil pencurian tersebut ia yang menyimpan namun telah habis digunakan untuk keperluan sehari hari dan main judi online.
Monitor Samsung dan satu ponsel lainnya belum sempat terjual dan diamankan pihak kepolisian. Akibatnya, Brekele terjerat ancaman pidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. (APRIANDO/B-11)









