BORNEONEWS, Palangka Raya - Belum lama ini pemerintah pusat telah mengeluarkan Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang peledegasian pemberian perizinan berusaha bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Salah satu yang tertuang dalam Perpres tersebut terkait pengembalian wewenang pemberian izin galian C ke daerah. Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid meminta Pemprov supaya segera menindaklanjuti pemberian izin usaha minerba itu dengan menerbitkan pergub.
"Dengan adanya pergub maka masyarakat akan bisa segera mengurus izin pertambangan rakyat termasuk galian C. Jadi pada dasarnya pergub terkait itu sangat perlu ada," ujarnya, Jumat 20 Mei 2022.
Dia menjelaskan selama ini semenjak kewenangan pemberian izin ada di pemerintah pusat, masyarakat di Kalteng terutama pengusaha pertambangan rakyat atau galian C kesulitan untuk mendapatkan izin karena untuk mendapatkan izin tersebut kepusat dinilai membutuhkan biaya yang cukup besar.
Oleh karena itu dengan dikembalikannya kewenangan tersebut ke pemerintah daerah maka hal tersebut harus bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sehingga tidak hanya bisa membantu atau mempermudah masyarakat untuk mendapatkan izin berusaha tapi juga dapat berkontribusi bagi peningkatan PAD.
"Harapan kita tentu Pemprov Kalteng dapat segera menindaklanjuti hal ini. Kita patut bersyukur bahwa kewenangan pemberian izin tersebut dikembalikan ke daerah, dengan begitu akan banyak dampak positif yang didapatkan, salah satunya PAD untuk pembangunan," tandasnya. (DONNY D/B-6)









