BRASILIA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis masing-masing selama 10 bulan kepada terdakwa Basri Utuh dan Supiannoor terdakwa tindak pidana penganiayaan.

Hakim menilai keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 20 Mei 2022

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa menjalani kurungan badan masing-masing selama 1 tahun.

--page

Dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada, Kamis 23 Desember 2021 tepatnya di Jalan mutiara V. Basri dan Supiannoor alias cucup bersama dengan isteri korban serta 3 orang lainnya sedang bermain judi kartu remi.

korban menegur Istrinya agar tidak ikut bermain judi dan mengajaknya pulang rumahnya. Korban kembali mendatangi para terdakwa yang sedang main judi lalu membubarkan permainan judi tersebut dengan menggunakan kaki lalu pergi.

Tidak lama setelah membubarkan judi tersebut, korban keluar rumah ingin pergi ketempat saudaranya yang tidak jauh dari rumahnya. Saat korban berada di luar rumah tiba-tiba terdakwa Cucup langsung memukul korban di bagian dada sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong.

Basri langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok namun korban tepis sehingga mengenai tangan sebelah kiri. Korban lari keluar rumah namun masih dikejar oleh terdakwa Cucup. Hingga akhirnya bisa menyelamatkan diri dengan melalui jendela dan memanjat tembok rumah.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut korban mengalami luka robek dan patah tulang pada tangan sebelah kiri, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kota Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-5)