KENDARAAN besar angkutan barang di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bebas lalu lalang di jalan-jalan protokol dalam kota Pangkalan Bun. Aktivitas kendaraan berdimensi besar di jalan protokol ini kerap kali menyebabkan kemacetan lalu lintas. Seperti yang terjadi di Jalan Sutan Syahrir dan Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, belum lama ini.

Agus, warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan mengaku resah dan kesal terhadap aktivitas kendaraan besar. Beban tonase dan dimensinya yang begitu besar mengakibatkan kendaraan, seperti truk trailer dan fusso, yang biasa mengangkut peti kemas, alat berat maupun bahan material itu, kesulitan bergerak dan mendapatkan ruang untuk bermanuver di jalan.

“Pertama di depan Pengadilan Negeri, terus di samping rumah sakit. Fusso itu kesulitan belok jadi bikin macet. Kendaraan lain jadi terpaksa balik arah,” kata Agus, Kamis (31/12/3015) kemarin.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kobar, M Nursyah Iksan mengatakan, pihaknya tak dapat menertibkan kendaraan angkutan yang melintas di jalan, tanpa didampingi oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, penegakan aturan lalu lintas di jalan raya merupakan wewenang kepolisian. “Kecuali tangkap tangan, kemudian kita serahkan ke kepolisian. Soalnya kita tidak punya kewenangan merazia atau menertibkan kendaraan di jalan,” kata Iksan, Kamis (31/12).

Bila memang diperlukan, imbuh Iksan, pemerintah daerah dapat membuat payung hukum atau regulasi khusus, berupa peraturan daerah (perda). “Perda tentang ke­tertiban umum itu, kalau tidak salah juga mengatur hal ini,” tutup Iksan.
(RD/B-2)