KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas ditangkap polisi karena tersandung kasus narkotika.

"Kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial TM di rumahnya di Jalan Negara Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas pada Kamis 19 Mei 2022," ujar apolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo.

Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB anggota Satnarkoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing mendapat informasi bahwa di  rumah TM di Kecamatan Manuhing sering dilakukan transaksi jual beli narkoba.

Atas informasi tersebut anggota melakukan Lidik. Dari hasil lidik tersebut diamankan satu perempuan berinisial TM.

Lalu polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi. Saat itu belum ditemukan barang bukti berupa narkotika. Namun polisi curiga TM menyembunyikan barang haram tersebut di kelaminnya.

Karena itu polisi mengamankan TM dan dilakukan penggeledehan kembali oleh dokter perempuan di Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 6 paket plastik klip yang berisi kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman.

--page

Selanjutnya TM beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

"Pasal yang disangkakan pada TM yakni Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukas Budi. (RISKA YULYANA/B-11)