Meski belum ada kejelasan soal gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut empat M Rudini-Supriadi (Zamrud), KPU Kotim tetap menyiapkan data untuk menjawab gugatan sengkete Pilbup Kotim yang bakal diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Menurut Ketua KPU Kotim M Sahlin, langkah awal yang dilakukan saat ini yakni dengan menyiapkan semua dokumen proses pencalonan paslon Pilkada Kotim. “Kami juga menyiapkan semua dokumen rekapitulasi suara di setiap tingkatan,” tegas Sahlin saat dihubungi <Borneonews>, Jumat (1/1/2016).
Dengan kelengkapan seluruh data tersebut, lanjut dia, KPU Kotim sudah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan Zamrud termasuk dalam 33
Dengan lengkapnya seluruh data tersebut, Sahlin mengatakan KPU Kotim sudah siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Zamrud atas kemenangan calon bupati-wakil bupati Supian Hadi-M Taufiq Mukri (Sahati). “Apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan yang ada,” tegas dia.
Sementara itu, MK pada 31 Desember 2015 mengeluarkan Akta Permohonan Lengkap (APL) untuk 33 dari 147 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada. Sedangkan sisanya masih berstatus Akta Permohononan Belum Lengkap (APBL).
Namun, menurut Sahlin, pihaknya belum mengetahui secara pasti, apakah gugatan yang dilayangkan pasangan Zamrud yang diajukan ke MK termasuk dalam 33 Akta Permohonan Lengkap (APL) atau yang berstatus Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).
“Kami belum mengetahuinya, kemungkinan baru bisa diketahui setelah tanggal 4 Januari 2016, saat perbaikan berkas gugatan, apakah dilanjutkan untuk disidangkan atau ditolak,” jelas dia. (RF/B-8)


