ACARA malam pergan­ti­an tahun dari 2015 ke 2016 di Taman Ko­ta, Kuala Kurun, Ka­bupaten Gunung Mas, ber­langsung meriah.

Ribuan warga dari berba­gai kalangan, baik tua, muda, mau­pun anak-anak, tumpah ruah di lokasi itu untuk me­nyak­sikan panggung hiburan yang digelar pemerintah ka­bupaten.

Acara dimulai sejak pukul 19.00 WIB hingga tengah ma­lam. Dihadiri Bupati Arton S Dohong beserta istrinya Apris­tini, Wakil Bupati Rony Kar­los beserta istrinya Hera Ma­retina, Ketua DPRD Gu­mer beserta istri, Kajari Kuala Kurun Jaja, Kapolres AKBP Pria Premos, Pabung 1011 Ko­dim Kuala Kapuas Mayor Tu­bagus Abdul Halim, Sekda Ka­miar, serta jajaran pejabat pem­kab lainnya.

Untuk menghibur masya­ra­kat, panitia pelaksana acara men­datangkan tiga artis dang­­dut dari Jakarta. Yakni Man­syur S, Imelda KDI, dan Echa Paramitha KDI. Selain itu, ada beberapa pe­nyanyi lokal yang turut tam­pil.

Lantunan lagu-lagu yang di­nyan­yikan para artis mampu meng­hibur ribuan masyarakat. Bahkan, masyarakat eng­gan beranjak dari lokasi itu hingga acara selesai.

Bupati Arton S Dohong saat me­nyampaikan sambut­an­nya, memberikan apresia­si ke­pada masyarakat Gumas, yang telah bersama-masa men­jaga keamanan dan keter­tib­an daerah. Sehingga keaman dan ketertiban di wilayah kabupaten bermoto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu selalu kon­du­sif.

“Dengan kerja sama kita yang baik menjaga kamtib­mas membawa dampak yang po­sitif untuk daerah ini. Se­hingga berbagai kegiatan pem­bangunan yang kita laku­kan dapat berjalan dengan baik,” ujar Bupati.

Masih pada kesempatan itu, Bupati mengingatkan ma­syarakat supaya lebih ber­semangat dan mela­ku­kan yang lebih baik lagi di 2016. Seperti meningkatkan pro­duktivitas dalam bidang pertanian demi mencukupi kebutuhan pangan, berperan dalam pembangunan, dan lainnya.

“Kita harus bekerja keras su­paya daerah ini lebih maju dan semua masyarakat bisa se­jahtera,” cetusnya.

Di samping itu, Bupati tu­rut pula mengingat­kan ma­sya­­rakat supaya tidak terli­bat dalam penyalahgun­aan narkoba atau obat-obatan ter­­larang, perjudian, serta hal lain yang bisa merusak tatanan kehidupan. (B-3)