KETUA DPRD Kobar Triyanto menantang para pengusaha hotel untuk jujur dalam melaporkan jumlah tamu hotelnya. Hal itu terkait dengan serapan dari sektor pajak hotel di Kabupaten Kobar yang tidak pernah mencapai target tiap tahunnya.

Pada 2013 silam, serapan pajak dari seluruh hotel di Kobar hanya 53%, sedangkan 2014 ada kenaikan beberapa persen dari total serapan tahun 2013, yakni mencapai 66%. Hingga 27 November 2015 baru mencapai 37,61 persen.

“Pajak itu dititipkan oleh tamu kepada hotel dan pihak hotel harus menyerahkannya kepada pemerintah daerah sesuai UU 29/2008. Jadi kita minta para pengusaha hotel untuk jujur dalam melaporkan jumlah pengunjungnya,” kata Triyanto, Jumat (1/1/2016)

Triyanto menilai, para pengusaha hotel tidak bisa sendiri dalam menjual jasa itu, ada campur tangan pemerintah. Misalnya dari sektor pariwisata yang mendatangkan para wisatawan untuk berkunjung ke daerah ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Keuangan DPKD Kobar, Asitah membenarkan jika kesadaran para pengusaha dalam melaporkan jumlah tamu yang sebenarnya itu masih kurang.  

Saat ditanya berapa serapan pajak hotel hingga akhir tahun 2015, Asitah belum bisa memberikan jumlah pasti sebab data yang masuk baru sampai tanggal 22 Desember 2015. “Saya tidak bisa memastikan secara riilnya, tapi yang pasti tidak mencapai 90 persen,” terang dia.

Tahun 2016 ini, dia berharap kerjaasama para pengusaha hotel dalam menyetorkan pajaknya sesuai dengan jumlah riil para tamu yang menginap. (CP/B-2)