BORNEONEWS, Palangka Raya - Yulida dan Jamari mempertanyakan prosedur Akta Pemberian Hak Tanggungan terkait eksekusi tanah dan bangunan di Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kabupaten Katingan.
Selaku pemilik tanah dan bangunan mereka menilai hal itu tidak sesuai UU No 2 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
"Klien saya juga mereka merasa tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut," ungkap Kuasa Hukum Yulida dan Jamari, Adi di Palangka Raya, Senin 23 Mei 2022.
Adi menerangkan awalnya kliennya mempunyai kredit disalah satu bank. Saat pandemi kredit usaha keduanya terganggu, sehingga sempat kesulitan membayar. Sempat diberikan kelonggaran oleh pihak bank, namun akibat pandemi yang tidak berkesudahan usaha keduanya tidak kunjung pulih.
Karena adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut akhirnya tanah dan bangunan dilakukan lelang oleh bank dan lelang tersebut ada memiliki pemenang HA.
Pada 22 Desember 2021 dilakukan eksekusi. Padahal perkara gugatan PMH No. 2/Pdt.G/2021/PN Ksn atas objek yang sama dengan objek yang dieksekusi juga masih berlangsung upaya kasasi di Mahkamah Agung.
--page
Keputusan Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019 tentang pedoman eksekusi pada pengadilan negeri dimana objek eksekusi masih dalam proses perkara lain dan eksekusi seharusnya tidak bisa dilakukan dulu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas objek tanah yang sama yang akan dieksekusi.
Pihaknya juga melakukan upaya lain sebelum dilakukan eksekusi dengan mengajukan permohonan perlawanan eksekusi pada 16 Desember 2021 langsung. Pemohonan tersebut sudah masuk dan tergister pada 16 Desember 2021. No 18/pdt.bth/2021/ PN ksn, namun eksekusi tetap dilakukan.
"Ketika ada perlawanan seharusnya eksekusi ditunda. Proses eksekusi sudah selesai dan jika putusan tersebut berpihak kepada kami dapat menjadi masalah dimana otomatis objek yang dieksekusi harus dikembalikan seperti semula," ujarnya. (APRIANDO/B-6)









