KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Timur menetapkan Marthin Billa, calon wakil gubernur yang kalah dalam pilkada Kalimantan Utara, sebagai tersangka terkait dengan kerusuhan pascapilkada.

Mantan Bupati Malinau dua periode tersebut diduga menjadi otak aksi kerusuhan yang menghanguskan dua gedung di kompleks kantor Gubernur Kaltara.

Sebelumnya, Polda Kaltim menjemput paksa di Jakarta karena tidak menanggapi surat pemanggilan yang dilayangkan. Marthin pun telah menjalani pemeriksaan 5 jam di Markas Polda Kaltim, Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Fajar Setiawan, menjelaskan penangkapan mantan Bupati Malinau dua periode tersebut dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi dan tersangka sehingga muncul dugaan bahwa Marthin yang mengotaki kerusuhan tersebut.

Pada 15 Desember atau 4 hari sebelum kerusuhan, ada pertemuan antara Marthin dan massa pendukungnya.

Meski demikian, sejauh pemeriksaan polisi, Marthin bukan otak utama kerusuhan.

“Jadi ini hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang sudah diamankan sebelumnya dan hasilnya menjurus ke Pak Marthin Billa,” tegas Fajar.

Saat ini Polda Kalimantan Timur telah memeriksa 32 orang tersangka.(MI/B-11)