SEORANG notaris di Kota Palangka Raya, Agustri Paruna, dan pengusaha muda pemegang sebagian saham PT Anugerah Alam Katingan (PT AAK) Adinata Tupel, ditahan penyidik Polda Kalteng.
Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kedua tersangka diduga secara bersama-sama memalsukan Akta Notaris Nomor 101 dan 109 PT AAK. Mereka dijerat dengan Pasal 266, Ayat (1) KUHP tentang menyuruh menempatkan suatu keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pelapor kasus itu ialah Kusnadi Bustami Halijam. Kusnadi melalui kuasa hukumnya, Jefferson Dau, Selasa (29/12/2015), mengatakan bahwa laporan itu dibuat berdasarkan fakta yang terungkap, termasuk dalam persidangan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jefferson menyebutkan, saham mayoritas PT AAK dimiliki oleh Hernalis Encu Dehen dan istrinya Sulastri sebesar 90%. Sedangkan Adinata Tupel hanya memiliki saham sebesar 10%.
Namun kemudian tanpa sepengetahuan pemilik saham, saham mayoritas berbalik menjadi milik tersangka Adinata Tupel dan Masdundung.
Majelis hakim yang diketuai Yunus Sesa dan dua hakim anggota langsung mengabulkan gugatan Kusnadi. Gugatan Kusnadi Halijam juga dikabulkan pada tingkat banding.
Atas dasar itulah kemudian dibuat laporan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kalteng. Di pihak lain, penasihat hukum tersangka Adinata Tupel, Mangapul Silalahi mengamini bila kliennya ditahan penyidik Polda Kalteng.
“Benar ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Palangka Raya,” kata dia.
Mangapul menyatakan, dalam waktu dekat dirinya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.
Praperadilan dipilih lantaran ia menilai berdasarkan fakta yang ada, dalam kasus itu Adinata Tupel justru sebagai korban. (CA/B-3)


