SEORANG notaris di Kota Pa­lang­ka Raya, Agustri Paruna, dan pengusaha muda peme­gang sebagian saham PT Anu­gerah Alam Katingan (PT AAK) Adinata Tupel, ditahan pe­nyidik Polda Kalteng.

Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas duga­an pemalsuan dokumen.

Kedua tersangka diduga se­cara ber­sama-sama memal­su­kan Akta Notaris Nomor 101 dan 109 PT AAK. Mereka di­jerat dengan Pasal 266, Ayat (1) KUHP tentang menyu­ruh menempatkan suatu ke­terangan palsu ke dalam ak­ta otentik.

Pelapor kasus itu ialah Kusnadi Bustami Halijam. Kus­nadi melalui kuasa hukum­nya, Jefferson Dau, Selasa (29/12/2015), mengatakan bah­wa laporan itu dibuat ber­dasarkan fakta yang ter­ung­kap, termasuk dalam per­sidangan perdata yang di­gelar di Pengadilan Negeri Pa­langka Raya.

Jefferson menyebutkan, sa­ham mayoritas PT AAK di­miliki oleh Hernalis Encu De­hen dan istrinya Sulastri se­besar 90%. Sedangkan Adi­na­ta Tupel hanya memiliki sa­ham sebesar 10%.

Namun kemudian tanpa se­pengetahuan pemilik saham, saham mayoritas berbalik men­­jadi milik tersangka Adi­­nata Tupel dan Masdun­dung.

Majelis hakim yang dike­tu­ai Yunus Sesa dan dua hakim anggota langsung mengabul­kan gugatan Kusnadi. Gugat­an Kusnadi Halijam ju­­ga di­kabulkan pada tingkat ban­ding.

Atas dasar itulah kemudi­an dibuat laporan ke pihak ke­polisian dalam hal ini Polda Kalteng. Di pihak lain, penasihat hukum tersangka Adinata Tupel, Mangapul Silalahi meng­amini bila kliennya ditahan pe­nyidik Polda Kalteng.

“Benar ditahan dan dititip­kan di tahanan Polres Pa­lang­ka Raya,” kata dia.

Mangapul menyatakan, da­lam waktu dekat dirinya akan me­ngajukan praperadilan ke Pe­ngadilan Negeri Palangka Ra­ya atas penetapan status ter­sangka terhadap kliennya.

Praperadilan dipilih lantar­an ia menilai berdasarkan fak­ta yang ada, dalam kasus itu Adinata Tupel justru seba­gai korban. (CA/B-3)