KEPALA Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Fakhrizal mengaku tidak tebang pilih dalam menegakan hukum.
Bahkan, anggota Polri sekalipun bila kedapatan melanggar hukum akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai bukti, selama 2015 ada 32 anggota Polda Kalteng yang harus menjalani sidang kode etik lantaran tersangkut persoalan hukum.
Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya dipecat. Jumlah itu meningkat bila dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya empat orang.
“Sebanyak 12 orang akan kita lepas baju mereka. Kasusnya lebih banyak narkoba (enam perkara). Kemudian lainnya masih dalam proses. Jadi kita tidak main-main. Semua anggota yang melakukan pelanggaran kita proses sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sampai pada pemecatan,” tegas Kapolda saat menyampaikan pres rilis akhir tahun, Kamis (31/12/2015).
Selain narkoba, 12 anggota Polri tersebut dipecat lantaran telibat kasus pemalsuan tanda tangan surat wasiat, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dan dua sisanya kasus kecelakaan.
“Tidak ada kasus yang dipeti-eskan. Semuanya kita proses. Begitu juga dengan pelanggaran disiplin yang berjumlah 185 (personel). Dan sudah kita sidang,” kata Kapolda.
Sampaikan imbauan
Fakhrizal mengaku, sudah berulang kali menyampaikan imbuan kepada jajarannya supaya membentengi diri dari bahaya peredaran gelap narkoba. Bahkan imbauan itu disampaikan hampir di setiap apel pagi.
Upaya itu dilakukan mengingat kasus peredaran narkoba selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Sebagai ilustasi, pada 2015, Polda Kalteng mengungkap 511 kasus narkoba dan selesai 497 kasus. Sedangkan pada 2014 mengungkap 470 kasus dan semua sudah tuntas.
“Kasus narkoba banyak terungkap karena keaktifan jajaran (Polda) dalam melakukan operasi. Dan saya juga setiap hari menerima laporan tangkapan narkoba,” ungkapnya.
Untuk 2016, Kapolda Fakhrizal berharap tidak ada lagi anggotanya yang bermain dalam peredaran gelap narkoba.
Bila hal itu masih terjadi, ia tidak akan segan menindak tegas, bahkan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat. (B-3)


