KEPALA Kepolisian Dae­rah (Kapolda) Ka­limantan Tengah Bri­gadir Jenderal Fakh­rizal mengaku tidak tebang pilih dalam menegakan hu­kum.

Bahkan, anggota Polri seka­li­­­­pun bila kedapatan melanggar hukum akan dijatuhi sank­­si sesuai peraturan yang ber­­laku.

Sebagai bukti, selama 2015 ada 32 anggota Polda Kalteng yang harus menjalani sidang ko­de etik lantaran tersangkut per­soalan hukum.

Dari jum­lah itu, 12 orang di an­tara­nya dipecat. Jumlah itu me­ningkat bila dibandingkan de­ngan tahun lalu yang hanya em­pat orang.

“Sebanyak 12 orang akan kita lepas baju mereka. Kasus­nya lebih banyak narkoba (enam perkara). Kemudian lain­nya masih dalam proses. Ja­di kita tidak main-main. Se­mua anggota yang melakukan pe­langgaran kita proses sesu­ai aturan yang berlaku. Bahkan sampai pada pemecatan,” te­gas Kapolda saat menyampai­kan pres rilis akhir tahun, Ka­mis (31/12/2015).

Selain narkoba, 12 anggota Pol­­ri tersebut dipecat lantar­an telibat kasus pemalsuan tan­da tangan surat wasiat, pe­nya­lahgunaan bahan bakar mi­nyak (BBM) bersubsi­di, dan dua sisanya kasus ke­celakaan.

“Tidak ada kasus yang di­pe­ti-eskan. Semuanya kita pro­ses. Begitu juga dengan pe­langgaran disiplin yang ber­jumlah 185 (personel). Dan sudah kita sidang,” kata Ka­­­polda.

Sampaikan imbauan

Fakhrizal mengaku, su­dah ber­ulang kali menyam­pai­kan im­buan kepada jajaran­nya su­paya membentengi diri da­ri bahaya peredaran gelap nar­koba. Bahkan imbauan itu disampaikan hampir di setiap apel pagi.

Upaya itu dilakukan mengingat kasus peredaran narko­ba selalu mengalami pening­kat­an dari tahun ke tahun.

Sebagai ilustasi, pada 2015, Pol­da Kalteng mengungkap 511 kasus narkoba dan sele­sai 497 kasus. Sedangkan pada 2014 mengungkap 470 ka­sus dan semua sudah tuntas.

“Kasus narkoba banyak terungkap ka­rena keaktifan ja­jaran (Polda) dalam me­lakukan operasi. Dan saya ju­ga setiap hari menerima la­por­an tangkapan narkoba,” ung­kapnya.

Untuk 2016, Kapolda Fak­h­ri­zal berha­rap tidak ada lagi ang­gotanya yang bermain da­lam peredar­an gelap narkoba.

Bila hal itu masih ter­jadi, ia ti­dak akan segan menindak te­gas, bahkan berujung pada pem­berhentian tidak dengan hor­mat. (B-3)