PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi kado tahun baru berupa penurunan tarif listrik melalui mekanisme adjustment (penyesuaian). Penurunan mencapai kisaran Rp89 hingga Rp100 per kilowatt-hour (Kwh), yang berlaku umum mulai kategori tegangan rendah, tegangan menengah, hingga tegangan tinggi.
‘’Penurunan tarif ini dipengaruhi dua hal. Pertama, karena penurunan nilai kurs dan harga minyak Indonesia (ICP) per November 2015 dibanding Oktober 2015. Kedua, keberhasilan langkah efisiensi operasi PLN yang menyebabkan menurunnya Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP),” ungkap Manajer Senior Public Relations PLN, Agung Murdifi, melalui siaran persnya, Jumat (1/1/2016).
Secara rinci ia menjelaskan, tarif listrik tegangan rendah (TR) untuk rumah tangga, bisnis skala menengah, kantor pemerintah skala menengah, turun Rp100,22 dari Rp 1.509,38 menjadi Rp1.409,16 per kWh. Adjustment yang pada golongan ini sebesar Rp12,3 per kWh dan efisiensi Rp87,92 per kWh.
Sedangkan tarif listrik tegangan menengah (TM) untuk bisnis skala besar, kantor pemerintah skala besar, dan industri skala menengah, turun Rp97,58 dari Rp1.104,73 menjadi Rp1.007,15 per kWh. Adjustment yang dilakukan sebesar Rp9,01 per kWh dan efisiensi PLN Rp 88,57 per kWh.
“Untuk tarif listrik di tegangan tinggi (TT) yang dipergunakan untuk Industri skala besar, turun Rp89,64 dari Rp1.059,99 per kWh menjadi Rp970,35 per kWh. Untuk tarif adjustment-nya sebesar Rp8,64 per kWh dan efisiensi sebesar Rp81,0 per kWh. (MI/B-1)








