BORNEONEWS, Palangka Raya - Hidayat alias Dayat terdakwa perkara senjata tajam berdalih di hadapan majelis hakim bahwa senjata tajam jenis badik yang dibawanya di balik baju punggung digunakan untuk memotong tali.
"Saya bekerja sebagai tukang muat kelapa dan saya gunakan untuk memotong tali," kata terdakwa saat menjalani pemeriksaan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 24 Mei 2022
"Kenapa tidak memakai gunting, kan bisa. Kenapa membawa sajam," tanya majelis hakim. Terdakwa tetap bersikukuh bahwa sajam tersebut digunakan untuk memotong tali.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa keterangan dari saksi yang satu pekerjaan dengan terdakwa bahwa gunting sudah disediakan dan terdakwa hanya mengangkut buah kelapa yang sudah bersih dan dikupas.
Dalam dakwaan jaksa perkara bermula pada 15 Februari 2022 saat melintas di Jalan Riau. Dayat yang tidak memakai masker dan helm memicu kecurigaan petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli.
--page
Dalam penggeledahan badan petugas mendapati sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan terdakwa dipinggang sebelah kiri hingga akhirnya Dayat diamankan.
aksa menjerat perbuatan Dayat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (APRIANDO/B-6)









