PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Yusuf alias Agus terdakwa tindak pidana pencurian sebuah mesin Alkon atau ces di salah satu rumah warga Kota Palangka Raya mengaku mencuri untuk membeli makanan dan rokok.

"Tidak punya uang, sehari hari Kerja serabutan mencari ikan, dijual ke rongsokan dibeli 100 Ribu. Uangnya dibelikan makanan dan rokok," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Agus mengakui perbuatannya salah di depan majelis hakim dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Ia mengaku terpepet membutuhkan uang.

"Nggak ada namanya kepepet itu, uangnya kamu belikan rokok. Kamu juga terlibat perkara pencurian lain tabung gas, kamu merasa bersalah tidak, mau jadi orang baik tidak setelah keluar penjara," kata majelis hakim saat persidangan berlangsung.

Agus adalah mantan residivis perkara senjata tajam yang pernah menjalani hukuman. Ia juga terlibat perkara dengan berkas terpisah pencurian tabung gas elpiji 3 kg.

Selasa 24 Mei 2022, diketahui,Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara bermula pada 17 Februari 2022. Saat itu Agus meminjam motor temannya dengan alasan hendak berangkat ke pasar. 

Tidak berselang lama Agus pulang dan berhenti sebentar di pinggir sungai Kahayan, masuk Gang melihat orang memancing. Pukul 18.00 WIB rumah korban yang tidak jauh dari rumahnya Agus ada melihat ada mesin Alkon/Ces di teras depan rumah.

--page

Melihat keadaan sepi Agus langsung mengambil mesin Alkon tersebut. Ia menjualnya ke pengumpul barang bekas seharga Rp 100 ribu. uangnya habis terdakwa gunakan untuk keperluan hidup terdakwa sehari-hari.

Pada 22 Februari 2022, terdakwa ditangkap kepolisian Polsek Pahandut. Akibat dari perbuatan Agus tersebut saksi korban mengalami kerugian Rp 3 Juta. Jaksa menjerat Agus sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 362 KUHP. (APRIANDO/B-6)