BORNEONEWS, Palangka Raya - Rusmadin alias Udin terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan ini didakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 49,36 gram.
"Orang tersebut menyerahkan paket shabu kepada terdakwa melalui kaca mobil yang dibuka sedikit namun terdakwa tidak mengetahui dan mengenal orang tersebut karena tidak terlihat secara jelas siapa orang tersebut dan kepada terdakwa dijanjikan upah Rp 300.000," ucap Jaksa Penuntut Umum Riwun Sriwati, Selasa, 24 Mei 2022
Perkara bermula pada 24 Februari 2022 seseorang tidak dikenal menghubungi Udin melalui pesan WhatsApp ingin bertemu dengannya.
Keduanya bertemu dan terjadi percakapan. Pada intinya seseorang tidak dikenal tersebut meminta Udin untuk mengantarkan paket sabu dan disetujui dengan upah apabila selesai mengantarkan paket sabu.
Usai menerima paket sabu Udin langsung menunju Jalan Sari Gading, Sampit sesuai perintah., namun sebelumnya Udin mengembalikan motor milik temannya yang ia pinjam.
Saat berjalan menuju Jalan Sari Gading Sampit, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Udin. Petugas mendapati 1 paket sabu dan telepon genggam yang digunakannya. (APRIANDO/B-6)









