Januari 2016 dua perkara korupsi bakal dilimpah ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalteng Hadiarto di Palangka Raya pekan lalu.

Perkara korupsi yang melibatkan Sekda Pemkab Seruyan Samsul Rizal dalam perkara suap sejumlah anggota DPRD Seruyan dua tahun lalu kembali bakal digelar pada Januari ini.

Kemudian diikuti perkara korupsi pengadaan mobil operasional Bawaslu dengan empat orang terdakwa.  "Januari ini rencananya kami sudah dapat melimpahkan dua perkara korupsi ke pengadilanTipikor," ungkapnya.

Sedangkan dugaan korupsi Fakultas Kedokteran (FK) UNPAR yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2 miliar, lanjutnya, tetap masih dilanjutkan. Begitu pula dengan proses penyidikan terhadap tersangka korupsi  di Disdik Puruk Cahu yakni Azzahidi. Berkas penyidikannya masih tahap I dan diproses ke tahap II agar dapat segera disidangkan dalam 2016 ini, setelah penetapan tersangkanya tujuh tahun silam. Tersangka Azzahidi mantan bendahara Disdik Puruk Cahu ini akan didakwa telah menggelapkan dana pendidikan sebesar Rp 500 juta. (dln/*)