BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan Vonis selama 12 bulan atau 1 tahun penjara kepada terdakwa Arief Priyo Nugroho dalam perkara tindak pidana penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
"Menyatakan terdakwa Arief Priyo Nugroho bin Broto Siswoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penggelapan karena jabatannya," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim, Selasa, 24 Mei 2022
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Sama halnya dengan Jaksa juga menyatakan menerima.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Perkara ini bermula pada 14 Oktober 2021. Kapal Calvin diisi BBM Jenis solar sebanyak 60.000 Liter untuk keperluan berlayar. Kapal Calvin bertolak dari Medan menuju Kotawaringin Timur. Arief sebagai ABK kepala kamar mesin.
--page
Pada 25 Oktober 2021 seluruh kru kapal dikumpulkan oleh terdakwa di anjungan Kapal dan menyampaikan ada sisa pemakaian yakni BBM jenis Solar sebanyak 3 ton milik PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya, kepada seluruh ABK dan nahkoda. apakah BBM jenis Solar tersebut mau dijual atau dikembalikan ke kantor dan semuanya sepakat untuk menjual BBM jenis Solar tersebut tanpa sepengetahuan PT. Pelayaran Pandu Pasifik.
BBM Jenis solar tersebut dijual kepada Irwansyah. Sebanyak 3 ton seharga Rp.4.000.000 per ton. sehingga total transaksi keseluruhan BBM jenis Solar tersebut berjumlah Rp.12.000.000. terdakwa membagi-bagikan hasil penjual BBM jenis Solar tersebut kepada ABK kapal.
Penjualan BBM jenis Solar kepada Irwansyah adalah yang kedua, sebelumnya terdakwa pernah melakukan penjualan BBM jenis solar pada 15 April 2021 dengan jumlah yang sama.
PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya melalui Manager Operasional Hartono mendapat pengaduan pada hari Senin tanggal 1 November 2021. laporan tersebut ditindaklanjutinya dengan memerintahkan staf operasional.
Pada 18 November 2021 Staf operasional mengambil NVR CCTV, pada saat berlabuh di pelabuhan Kabil Batam untuk dibawa ke kantor cabang PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya. Setelah di cek terhadap isi rekaman CCTV ditemukan adanya penjualan BBM jenis Solar yang berada di Kapal TB. Calvin I tanpa izin dari pihak PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya, atas kejadian tersebut PT. Pelayaran Pandu Pasifik Karismaraya dirugikan kurang lebih sebesar Rp.40.000.000. (APRIANDO/B-5)









