PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias susi terdakwa tindak pidana pemalsuan surat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi fakta, beberapa di antaranya saksi dari kepolisian dan Direktur operasional PT Tuah Globe Mining (TGM) yang memberikan keterangan terkait dengan surat-surat yang disebutnya palsu.

Salah satu Saksi M. Fauzi Noor mengatakan setelah mendapatkan informasi adanya Kapal batu bara yang melewati perairan ia dan anggotanya untuk memeriksa dokumen batubara dan selanjutnya diketahui ternyata surat keterangan asal barang dan surat kirim barang ditandatangani oleh Mahyudin selaku Direktur.

"Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang dibawa oleh kelima kapal tersebut pada saat discand barcodenya tidak muncul. Saya memerintahkan kelima kapal tersebut untuk tidak berangkat," katanya saat memberikan keterangan di persidangan. 

Fauzi Noor menerangkan ia terkejut saat pagi mengetahui kapal tersebut telah menghilang di dermaga dan sudah berlayar. Selang beberapa lama kemudian datang orang mengantarkan Surat perpanjangan yang di dalamnya bertanda tangan ir Mahyudin terkait dengan SAAB perpanjangan masa waktunya.

--page

"Biasanya saat bertugas jika dengan Kapal-kapal lainnya, kita lakukan scan discand barcodenya lolos. Namun yang kelima kapal tersebut tidak," ujarnya.

Sementara itu Direktur Operasional di TGM, Maiful, dalam persidangan mengatakan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) belum pernah ditandatangani oleh direktur PT TGM namun ada kapal pengangkut batu bara yang berlayar.

"SAAB tersebut belum ditandatangani oleh direktur TGM namun batu bara tersebut berjalan," Ujarnya dalam persidangan.

Selasa 24 Mei 2022, Diketahui Mahyudin dan Wang Xiu Juan Alias susi menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM). 

Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT TGM.

--page

Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena Kop Surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017

Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.

Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM. (APRIANDO/B-5)