BORNEONEWS, Sampit - Iwansyah alias Iwan, tersangka kasus pencurian seakan tidak kapok menjalani hukuman. Pasalnya, dia diketahui sudah beberapa kali masuk penjara.
"Ini yang ketiga kalinya saya masuk," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Pertama, kata tersangka, dirinya dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara pada 2013 silam. Kedua, divonis selama 2,5 tahun penjara pada 2020 lalu.
Rabu, 25 Mei 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 16 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIBdi Jalan Kurnia Hasan RT 36 RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kasus ini, tersangka mengambil alat pertukangan yang berada di bagian belakang luar rumah korban berupa 2 buah mesin bor, mesin gerinda.
--page
Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dicongkel menggunakan pahat mengambil TV di ruang tamu, 2 buah ponsel dan laptop di kamar korban Emi Normilawati. (NACO/B-7)









