PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nopliandy dituntut pidana selama 10 bulan akibat mencuri telepon genggam pad sebuah kios KM 1 Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

Jaksa menjerat Nopliandy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian.

"Dituntut pidana penjara selama 10 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum Tediegaria, Rabu 25 Mei 2022

Atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa secara lisan mohon keringanan hukuman, terdakwa menyesali atas perbuatannya, terdakwa mohon maaf kepada korban, berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Kamis 7 April 2022 dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada 17 Januari 2022. Nopliandy ingin pulang menuju Kasongan dan meminta diantar oleh temannya Yuhan ke Travel KM 1 Tjilik Riwut.

Dalam perjalanan tepatnya di Kios Sonia jalan Ir. Soekarno Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Nopliandy melihat sebuah Handphone yang berada di atas meja kios. Timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut.

Dia meminta Yuhan untuk berhenti langsung mengambil handphone kemudian membawanya pergi dan diperjalanan Terdakwa menyerahkan handphone yang diambilnya itu kepada Yuhan. Akibatkan perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.700.000. (APRIANDO/B-11)