BANK Syariah didirikan untuk menjadi alternatif bagi umat Islam yang menganggap bunga bank tidak sah dengan berbagai produk. Konsep citra dan posisi bank syariah lebih dari sekedar bank yang menjalankan prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan bebas dari riba, gharar (penipuan), maysir (spekulasi), dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan syariah. Namun, mengapa laju bank syariah stagnan. Bank-bank Islam tampaknya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang masih berbau riba, judi dan ketidakadilan serta pemerasan.
Bank syariah masih berupa obsesi dan diskusi teoritis para penggagas dan akademisi di bidang hukum Islam (fiqh) dan ekonomi. Kesadaran bahwa perbankan syariah merupakan salah satu solusi masalah ekonomi untuk mencapai kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan sosial telah lama muncul, namun upaya nyata untuk mewujudkannya di dunia nyata hampir kalah dengan sistem ekonomi global yang terus memaksa kita untuk menggunakan sistem riba.
Upaya yang dilakukan oleh para akademisi dan praktisi harus diapresiasi dan harus dibarengi dengan niat baik dan dukungan dari para pengusaha muslim yang memiliki modal besar untuk ikut serta di dalamnya. Beberapa uji coba terus dilakukan mulai dari bentuk proyek sederhana hingga kolaborasi skala besar.
Status ganda yang dimainkan oleh bank ini membuktikan bahwa sebenarnya akad yang dibuat oleh bank adalah akad hutang, dan bukan akad mudharabah. Sebab, jika ia bertindak sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik untuk mengamankan amanah lainnya.
Dan yang dimaksud dengan amanah pemodal adalah mengelola dana dalam usaha nyata yang akan mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga bank tidak diperkenankan menyalurkan modal yang diterimanya dari nasabah (pemodal) kepada pengusaha lain dengan mudharabah. kontrak. Jadi, jika ia bertindak sebagai investor, maka ini menyangkal kebenaran, yakni sebagian besar dana yang dikelola adalah milik nasabah.
--page
Dalam akad mudharabah, jika bank memiliki peran ganda seperti ini, dengan seizin investor, sedangkan dia tidak ikut serta dalam usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, bank tidak berhak atas bagian keuntungan, karena statusnya hanya perantara (broker).
Para ulama menjelaskan bahwa alasan hukumnya adalah: karena hasil/keuntungan dalam akad mudharabah hanya menjadi hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan yang tidak memiliki modal dan tidak ikut serta dalam usaha tidak memiliki hak. Sehat. berhak mendapatkan bagian dari hasil.
Lembaga keuangan yang menamakan dirinya bank syariah tampak tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem ekonomi syariah. Badan-badan ini berusaha menghindari sunnatullah yang telah ditetapkan Allah Ta'ala dalam dunia bisnis. Sunnatullah adalah sepasang sejoli yang tidak bisa dipisahkan yaitu untung rugi.
Operator perbankan syariah selalu menghentikan langkah syariah pada tahapan yang aman dan bebas risiko. Oleh karena itu, perbankan syariah yang ada biasanya tidak atau tidak memiliki bisnis nyata yang dapat menghasilkan keuntungan. Semua jenis produk perbankan yang mereka tawarkan terbatas pada pembiayaan dan pendanaan.
Dengan demikian, pada setiap unit usaha yang dikelola, peran bank hanya sebatas menyalurkan dana nasabah. Contoh konkrit dari produk perbankan yang ada adalah mudharabah. Operator perbankan tidak bertindak sebagai pelaku usaha, melainkan sebagai penyalur dana nasabah.
Hal ini mereka lakukan, karena mereka takut dengan berbagai risiko bisnis, dan hanya ingin mencari keuntungan. Jika demikian halnya, maka keuntungan yang diperoleh atau diwajibkan oleh bank bagi nasabah pelaksana usaha adalah haram, sebagaimana ditegaskan para ulama.
--page
Perbankan syariah mencampurkan semua dana yang masuk ke dalamnya. Sehingga nasabah tidak dapat mengetahui bahwa dananya telah tersalurkan dari nasabah yang dananya masih dibekukan di bank. Namun, pada setiap akhir bulan, semua pelanggan mendapatkan bagian dari hasil/keuntungan. (Waeibrorheem Waemustafa 2016) Ini adalah masalah besar dalam metode mudharabah yang benar-benar Islami. (Saharuddin dan Rama 2017) Karena yang menjadi pertimbangan dalam membagikan keuntungan kepada nasabah adalah keuntungan yang diperoleh dari dana masing-masing nasabah. Sehingga nasabah yang dananya belum dicairkan tidak berhak atas bagi hasil. Karena keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaan modal nasabah selain mereka. Pembagian hasil kepada nasabah yang dananya belum dicairkan jelas merugikan nasabah yang dananya sudah dicairkan.
Secara global, kita dapat mengklasifikasikan nasabah yang menyimpan dananya di bank menjadi dua kelompok besar. Kelompok pertama, nasabah yang semata-mata bertujuan untuk mengamankan hartanya. Kelompok kedua, nasabah yang bertujuan mencari keuntungan dengan menginvestasikan dananya melalui saluran perbankan yang ada.
Masing-masing kelompok pelanggan ini memiliki hak dan kewajiban yang berbeda, seperti yang telah dijelaskan di atas. Berdasarkan penyortiran ini, operator perbankan dapat menentukan hak dan kewajibannya kepada masing-masing kelompok. Dana yang dikumpulkan oleh bank dari jenis nasabah pertama dapat digunakan untuk membiayai berbagai bisnis yang menguntungkan, dan keuntungan penuh yang diperoleh menjadi milik bank.
Di antara keuntungan dari penyortiran ini, bank akan terhindar dari likuidasi yang berlebihan, karena bank tidak akan pernah menerima dana investasi, tetapi setelah membuka peluang usaha yang benar-benar halal dan dibenarkan.
Sebagai bank, tidak wajib memberikan manfaat kepada nasabah, kecuali dana tersebut benar-benar telah tersalurkan dan menghasilkan keuntungan. Dengan cara ini, prinsip mudharabah akan benar-benar diterapkan, sehingga perhitungan hasil akan dicapai secara sederhana dan transparan, yaitu dengan mengalikan jumlah keuntungan yang telah dibukukan dengan nisbah masing-masing nasabah.
Penulis: Latifah Anggraeni/Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang









