BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolres Kapuas Polda Kalteng AKBP Qori Wicaksono memberikan arahan kepada personel saat memimpin pelaksanaan penyuluhan hukum dan sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri.
Kapolres menyampaikan, Waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pada Polri dalam pelaksanaan tugas, sehingga tujuan organisasi Polri dapat tercapai sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
"Perkap Nomor 2 Tahun 2022 adalah perkap yang baru, yang intinya di tuntut tanggung jawab untuk waskat apabila ada penyimpangan atau kesalahan anggota," katanya, Kamis
Dengan perkap ini, para kapolsek dan para kanit diminta untuk mengarahkan dan menegur anggotanya sesuai dengan Perkap yang ada.
"Sehingga ada kepedulian antarpimpinan ke bawahannya maupun senior kepada juniornya serta dalam tingkat jabatannya," ucapnya.
--page
Dia berharap, seluruh anggota mengetahui dan memahami isi dari Perkap tersebut dan tentunya dapat dilaksanakan dengan baik. "Sehingga dalam peningkatan kinerja bisa lebih optimal," tuturnya.
Adapun materi penyuluhan ini juga disampaikan dari narasumber Kabag SDM Polres Kapuas AKP Suyatno dan Kasipropam Polres Kapuas Iptu Dwi Heru Mulyanto. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









