BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pascadiketahuinya identitas dan ditangkapnya dua pelaku penelantaran bayi x oleh Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) beberapa hari usai penemuan, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono segera berkoordinasi dengan pihak RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kobar, Kamis, 26 Mei 2022, AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak RSSI dilakukan untuk mencegah adanya pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai orang tua dari bayi tersebut.
"Karena itulah, kemarin kami meminta agar bayi tersebut tidak boleh dijenguk oleh siapapun, kecuali tenaga kesehatan yang berwenang menangani dan merawat bayi tersebut di RSSI," kata Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, lantaran identitas orang tua bayi tersebut sudah diketahui, maka siapakah yang memiliki hak asuh memelihara bayi tersebut kemungkinan akan diserahkan kepada orang tua pelaku, M.
"Karena secara garis besar, identitas pelaku dan lokasi tempat meletakkan bayi tersebut adalah rumah orang tua M yaitu saksi, lantaran dalam hubungan keluarga langsung dengan si bayi. Namun kita lihat saja nanti perkembangannya," jelas Kapolres.
--page
Selain itu, lanjut Kapolres, dari keterangan pelaku M, tujuannya meletakkan bayi yang merupakan anaknya tersebut beberapa hari pasca dilahirkan oleh pelaku S (19) yakni agar bayi tersebut bisa dirawat dan dipelihara oleh orang tuanya.
"Namun pelaku M tidak menjelaskan pada orang tuanya yaitu saksi K, bahwa anak tersebut hasil hubungan dengan kekasihnya S. Sehingga, saat ditemukan oleh kakak dan ipar M yang kebetulan tinggal di rumah tempat penemuan bayi, para saksi yang menemukan menjadi terkejut dan kemudian melaporkan hal ini pada pihak kepolisian," demikian kapolres menyampaikan. (WAHYU KRIDA/B-7)









