BORNEONEWS, Palangka Raya - RY (22) dan DS (20), merupakan kakak beradik menjadi bulan-bulanan massa di Jalan Temanggung Kanyapi Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut pada Rabu sore, 25 Mei 2022.
Warga Kelurahan Sabaru Kecamatan Sebangau tersebut kedapatan mencuri besi proyek untuk pembangunan draenese di lokasi itu.
Peristiwa itu terkuak, saat pengawas lapangan sedang mengecek proyek draenese di lokasi tersebut.
"Saat di lokasi, korban melihat ada 2 orang pria sedang menarik gerobak yang berisi besi potongan dengan panjang 3,5 meter. Kemudian menghentikannya selanjutnya diamankan serta di serahkan ke Polisi," kata Kanitreskrim Polsek Pahandut Iptu Yonika Winner Te'dang mewakili Kapolsek Kompol Susilowati, Kamis 26 Mei 2022.
Kini kakak beradik itu beserta barang bukti berupa satu buah gerobak kayu, 31 potongan besi 12 panjang 3, 5 meter dan satu buah pembengkok besi diamankan di Mapolsek Pahandut.
"Terhadap para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









