PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Salihin alias saleh terdakwa tindak pidana markotika jenis sabu dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dan meminta agar Mahkamah Agung memutus," Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra sebagaimana rilis yang diterima, Kamis 26 Mei 2022.

Dodik menegaskan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, JPU berkeyakinan Salihin bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke 1 yaitu Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa menuntut Salihin dengan pidana pejara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair selama 3 bulan penjara. JPU dalam melakukan Penuntutan perkara telah sesuai dengan prosedur, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain dan menjatuhkan putusan bebas.

Dodik menegaskan jaksa tidak sependapat karena putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya khususnya, sehingga JPU Kejari Palangka Raya akan mengajukan upaya hukum Kasasi.

"Jaksa berpendapat majelis hakim telah mengesampingkan fakta yang terungkap dipersidangan. Barang bukti berupa 2 bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram pada saat dilakukan penyitaan," pungkasnya. (APRIANDO/B-6)