PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan kepada Naka terdakwa tindak pidana penganiayaan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 26 Mei 2022

Dalam Dakwaan Jaksa Perkara bermula ketika Naka bersama korban sedang bekerja di tempat jual beli barang bekas di Jalan RTA Milono Km 55 pada 31 Januari 2022.

Naka yang merasa kehausan kemudian masuk ke dalam rumah hendak meminum kopi. Ternyata tidak ada kopi atau makanan di rumah, sehingga Naka emosi lalu membanting magic com dan pemanas air.

Korban yang menegur Naka karena membanting barang-barang dalam rumah membuat Naka makin emosi. Saat korban kembali bekerja, Naka mengambil parang dari dalam rumah mendatangi korban lalu langsung membacok punggung korban.

Ketika Naka hendak membacok lagi, korban berbalik lalu memegang tangan Naka dan membuat parang jatuh lalu dia bawa pergi keluar mencari pertolongan. 

--page

Naka masuk kembali ke dalam rumah mengambil ponsel lalu langsung pulang mengendarai sepeda motor ke kampungnya di Desa Mantaren, Kabupaten Pulang Pisau.

Akibat perbuatan Naka, korban menderita beberapa luka robek dan gores pada bagian punggung. Tidak terima dengan perbuatan Naka, korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian yang kemudian menangkap Naka di kampung halamannya. (APRIANDO/B-6)