PALANGKA RAYA - SEORANG pemuda berinisial KR (17) terpaksa digelandang ke Polsek Pahandut lantaran tertangkap tangan mencuri uang milik penunggu pasien di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Minggu (3/1/2016) subuh. Akibat perbuatan tersebut, KR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Jaya Waluya mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di ruang Dahlia, kamar No 14, Sabtu (2/1/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban adalah Neneng Yulia (42) warga Jalan DI Panjaitan, Kuala Pembuang, Seruyan.
“Pelaku tertangkap tangan oleh korban ketika mengambil uang miliknya. Kemudian dibawa ke Pos Security rumah sakit dan subuhnya diserahkan ke Polsek,” ungkap Jaka mewakili Kapolsek Kompol Gede Eka Yudharma kepada wartawan, Minggu (03/1/2015).
Jaka menuturkan, warga asal Martapura, Kalimantan Selatan yang berdomisili di Jalan Seth Adji itu masuk ke rumah sakit melalui pintu depan. Kemudian dia berjalan mencari sasaran di setiap ruangan.
Ketika melintas di depan ruang Dahlia, dia melihat sebuah tas di bawah ranjang pasien. Kemudian pemilik maupun para pasien di ruangan itu juga tertidur. Korban sendiri sudah dua hari di ruangan tersebut menunggu orang tunya yang sedang dirawat.
“Kemudian pada saat mengambil, korban mendengar ada suara di ruangan. Lalu dia bangun dan melihat tas nya sudah tidak ada. Tidak jauh dari tempat itu juga terlihat seorang pemuda berdiri. Kemudian korban curiga dan membawa ke pos keamanan,” ungkap Jaka.
Menurut Jaka, pencurian di rumah sakit yang beralamat di Jalan Tambun Bungai itu acap kali terjadi. Namun, KR mengaku aksi tersebut baru dilakukan sekali. Meski demikian, dia juga pernah melakukan dua kali pencurian di Jalan Seth Adji kawasan barakan.
“Pertama pernah mencuri gitar dan helm di barak. Tidak pernah masuk (penjara). Baru kali ini,” kata KR.
(BY/B-12)


