PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy memimpin rapat kerja Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Rapat kerja itu menindak lanjuti surat keputusan Bupati Kapuas tahun 2022 tentang pembentukan tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri Kabupaten Kapuas dengan tugas-tugas pokok yang tercantum di SK tersebut.

Septedy mengatakan bahwa kegiatan itu telah dilaksanakan, dan merupakan evaluasi terhadap apa yang telah terlaksana selama ini dan langkah-langkah yang diambil.

Pertama yang disimpulkan bahwa akan dilakukan pemetaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kapuas.

“Dengan maksud nanti UMKM mana yang dapat dilakukan kerja sama dalam rangka pengadaan misalnya makan, minum serta ATK,” katanya, Jumat 27 Mei 2022.

--page


Kemudian sambungnya, setelah pemetaan nanti maka tim akan melakukan koordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah untuk menggunakan aplikasi e-Katalog.

"Dan akan dilanjutkan sosialisasi kepada UMKM dan OPD, sehingga penggunaan barang dan jasa khususnya nanti yang bekerja sama dengan UMKM bisa terlaksana dengan baik," ucapnya.

Lebih lanjut, Sepdety juga meminta agar seluruh tim nanti bisa bekerja secara sinergi dalam pemakaian atau penggunaan P3DN tingkat komponen dalam negeri.

“Sehingga seluruh produk-produk barang dan jasa yang ada dikapuas nantinya dapat menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(DODI RIZKIANSYAH/B-7)