PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar demonstrasi menyampaikan rasa kekecewaannya terkait vonis bebas terdakwa narkoba, Selasa petang 24 Mei 2022.

Di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, para pendemo berkumpul, Jumat 27 Mei 2022.

Pendemo berharap 3 hakim Pengadilan negeri Palangka Raya yang ikut dalam perkara tersebut hadir dan menemui para pendemo.

Namun permintaan yang diinginkan tidak terpenuhi. Hanya diwakilkan juru bicara dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, sehingga membuat massa kecewa dan menolak serta mengusir juru bicara tersebut.

Dari situ memicu massa bergejolak dan sempat terjadi aksi dorong-mendorong. Pendemo meminta juru bicara tersebut hengkang dari lokasi itu.

Menurut Ketua Umum Fordayak Kalteng, Bambang Irawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan melayangkan surat ke Presiden RI dengan tembusan Pengadilan Tinggi Kalteng serta instansi terkait lainnya.

--page

"Kita ingin, ketiga Hakim itu di nonaktifkan Sampai permasalahan ini selesai," pinta Bambang saat ditemui usai demo.

Sebelumnya Tim BNNP Kalteng telah menyita barang bukti diduga sabu seberat kurang lebih 2 ons dari kediaman terdakwa (Solihin alias Saleh) yang di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Yang menangkap pelaku saat itu BNN, jenderal yang menangkap dan menemukan itu. Itulah yang menjadi perhatian kita," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)