PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Lamandau akan melakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan kursi pimpinan sejumlah SKPD. Seperti Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Seperti yang diketahui, kedua SKPD itu mengalami perubahan nomenklatur di 2016.
Seleksi dilakukan dengan sistem assessment (penilaian). Selain itu assessment diperkirakan akan diberlakukan di SKPD yang kursi pimpinannya saat ini diisi pelaksana tugas (plt), atau yang pimpinannya akan memasuki masa pensiun.
Bupati Lamandau Marukan, memastikan bahwa seiring berjalannya tes assessment, pihaknya akan menunjuk plt untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.
Sementara itu, meskipun proses perekrutan pejabat nantinya akan dilaksanakan melalui tes assesment dan dijanjikan berlangsung terbuka, pandangan miring atas transpransi dan independensi seleksi terbuka tersebut cukup disangsikan sejumlah pihak.
Pasalnya, pada akhirnya faktor yang menentukan adalah kepala daerah sendiri.
Namun, pemkab memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
Pasalnya, demi mendapatkan pejabat yang tepat, dalam assessment nantinya pemkab akan melibatkan lima orang assessor yang akan bertugas untuk melakukan penilaian dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi kepangkatan, pendidikan dan pelatihan (diklat), rekam jejak jabatan, dan integritas pegawai.
Ditambah hasil dari tes kompetensi manajerial, teknis dan sosial.
“Lima orang assessor itu terdiri atas dua orang dari kabupaten, yakni Sekda dan mungkin satu orang lagi dari kami (BKPP). Serta tiga orang dari luar, seperti perwakilan dari pemerintah pusat ataupun dari provinsi Kalteng,” kata Kepala BKPP Lamandau, Meigo.
Dijelaskannya, jika tidak ditindaklanjuti secara cepat, kekosongan jabatan inti pada beberapa SKPD diprediksi akan mempengaruhi kinerja. Paslnya, kursi yang kosong adalah posisi jabatan selaku pengguna anggaran di SKPD masing-masing.
(B-11)


