PEDAGANG yang ingin berjualan di objek wisata Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, harus membayar uang Rp50 ribu kepada petugas. Menurut sumber Borneonews, pungutan itu mulai berlaku 1 hingga 3 Januari 2016.

Anehnya, pungutan yang mengatasnamakan retribusi itu dibayar di depan dan tidak disertai dengan pemberian karcis. “Enggak ada karcisnya, hanya dicatat di buku,” kata sumber itu. Pungutan itu juga tidak memandang usaha besar dan kecil. Misalnya saja, pedagang mainan dan odong-odong juga dikenai pungutan sebesar Rp50 ribu.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabupaten Kobar, Eka Mulyaningrum, mengakui, ada penarikan dana dari pedagang khusus dadakan. Ia menjelaskan, pungutan itu bukan merupakan retribusi, tetapi uang iuran (swadaya) pedagang untuk pengelolaan sampah di objek wisata Pantai Kubu.

“Itu bukan retribusi tetapi lebih pada dana swadaya untuk pengelolaan sampah,” kata Eka saat dihubungi Borneonews melalui sambungan telepon, Minggu (3/1/2015).

Menurutnya, hal itu juga atas kesepakatan dengan besaran pungutan bervariasi antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu tergantung besar kecilnya usaha pedagang itu. “Untuk pedagang kecil Rp10 ribu, sedang Rp20 ribu, dan besar Rp50 ribu,” terangnya.

Menurutnya, uang iuran swadaya tersebut nantinya digunakan untuk biaya pengangkutan sampah yang menumpuk menggunakan truk sampah menuju pembuangan.
(KK/B-2)