PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pencabutan Kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terbit di salah satu media online beberapa hari lalu tidak benar alias hoaks.

Hal tersebut ditegaskan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes K. Eko Saputro, Jumat 27 Mei 2022.

Eko mengatakan, hingga saat ini tidak ada satupun Surat Keputusan (SKep) yang diterima Polda Kalteng perihal kabar tersebut. 

"Kabar ini tidak benar dan seakan mengada-ada. Kita tidak pernah menerima surat keputusan itu," ucap Eko.

Kabidhumas mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam menerima informasi yang kebenarannya belum bisa dibuktikan. 

--page

Penyebaran berita bohong atau hoaks dapat berpotensi terhadap fitnah bagi individu maupun institusi dan dapat terancam tindak pidana. 

"Saring sebelum sharing. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng masih bekerja seperti biasa. Kita turut menyayangkan adanya kabar tersebut dari orang yang tidak bertanggungjawab," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)