DI SAAT harga properti terutama tanah semakin hari semakin naik, justru tarif sewa atas kepemilikan properti jenis itu diturunkan. Ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya yang kemudian mendapat persetujuan DPRD Kota Palangka Raya. Hal ini tertuang  dalam pengajuan perubahan peraturan daerah (Perda) yang sudah dibahas kedua belah pihak.

Perubahan Perda yang diajukan Pemkot itu adalah rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pembahasan Raperda yang merupakan perubahan Perda sebelumnya, dilakukan antara tim Pemkot dengan DPRD yang secara khusus membentuk panitia khusus (Pansus), yaitu Pansus II.

Hasilnya, dalam Perda baru tersebut pada lampiran 30 tertuang ‘Sewa Tanah Kawasan Tertentu’ untuk tiga titik yaitu Jl. Yos Sudarso, yang semula Rp25.000 berubah menjadi Rp11.200. Kemudian Jl. Christopel Mihing, yang semula Rp15.500 berubah menjadi Rp11.200, lalu untuk Palma/Hotel Neo (Bundaran Besar) tetap.

Ketua Pansus II, Riduanto saat membacakan hasil rapat tim pelapor Pansus II dengan Pemkot dalam membahas empat buah Raperda pada Rapat Parpurna yang berlangsung Kamis (31/12), mengatakan perubahan itu didasarkan amanat Undang-undang (UU).

“Bahwa berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriusi Daerah Pasal 155 ayat (1) yang mengamanatkan paling lama setiap tiga tahun sekali untuk meninjau kembali tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah. Sehingga dalam lampirannya disempurnakan dan diubah,” ungkap politisi PDIP ini.
(RZ/B-12)