PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Guna untuk mensukseskan keberadaan program food estate di Kalteng, tentunya harus memiliki payung hukum yakni berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Oleh karena itu, pemprov saat ini tengah berupaya mempercepat pembentukan payung hukum berupa pergub shrimp estate Kalteng. Dan hal ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Sekda Kalteng pada rapat TAPD belum lama ini.

"Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dibentuk tim penyusun Pergub Kalteng yang nantinya akan merumuskan shrimp estate, dan itu juga sudah kita bahas pada rapat penyusunan draft Pergub Kalteng tentang shrimp estate kemarin," kata Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah, Sabtu, 28 Mei 2022.

Darliansjah menerangkan, dengan adanya payung hukum maka pengelolaan keuangan yang berasal dari dana APBD bisa terjamin dengan adanya aturan-aturan yang tertuang dalam Pergub Kalteng tentang shrimp estate tersebut.

Dirinya berharap, dalam minggu ini SK tim percepatan pergub sudah dapat diselesaikan. Sehingga, pembentukan pergub tentang shrimp estate tersebut dapat segera terbentuk dan nantinya bisa dijalankan.

--page

"Semoga shrimp estate dapat menjadi program yang berkelanjutan dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan harapan Gubernur Kalteng untuk mewujudkan Kalteng Makin Berkah," pungkasnya. (DONNY D/B-5)