KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satlantas Polres Kapuas menyosialisikan dan mengimbau pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.

Salah satunya, terkait aturan belok kiri ikuti isyarat lampu di traffic light simpang Tugu Adipura yang menghubungkan Jalan Tjilik Riwut - Jalan Pemuda - Jalan Tambun Bungai. Pengendara dilarang berbelok kiri jalan terus pada saat alat peraga isyarat lalu lintas menyala merah.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatlantas AKP Sugeng mengatakan, para pengguna kendaraan terbiasa dengan rambu belok kiri langsung jalan terus, sehingga hal ini perlu diingatkan kembali.

"Saat ini, kami terus melaksanakan sosialisasi langsung kepada para pengguna jalan bahwa apabila ingin belok kiri harus mengikuti isyarat lampu traffic light, kecuali ada rambu petunjuk yang memperbolehkan belok kiri jalan terus," katanya, Sabtu, 28 Mei 2022.

Sugeng menjelaskan, sosialiasi larangan belok kiri ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 3 yang berbunyi pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

--page

"Semoga sosialisasi ini dapat dengan langsung dimengerti, khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas yang sering melintas di traffic light simpang Tugu Adipura," harapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau pengendara agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Lengkapi kelengkapan diri dan kendaraan sesuai dengan standar. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)