DARI tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan DPRD Kota Palangka Raya, satu di antaranya batal disahkan. Padahal, tiga Raperda inisiatif wakil rakyat tersebut pembahasannya sudah dilakukan sejak setahun yang lalu dan telah disosialisasikan ke warga.
Bahkan dilengkapi pula dengan kajian ke pemerintah pusat dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah lain yang menguras tenaga dan biaya.
Raperda yang batal disahkan itu adalah Raperda tentang Pengelolaan Sungai dan Danau di Kota Palangka Raya. Sedangkan dua Raperda yang berhasil disahkan untuk dilakukan proses ke tahap berikutnya adalah Raperda tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal, dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Masyarakat dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Rancangan Perda ini ditunda pembahasannya hingga jelas kajian dan telaah Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan kewenangan pengelolaan Daerah Aliran Sungai itu sendiri, apakah maksud lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap pengelolaan sungai merupakan kewenangan konkuren Provinsi Kalimantan Tengah atau ada hal lain?” ungkap juru Bicara Pansus I Mukarramah saat membacakan hasil rapat Pansus I pada Rapat Paripurna ke-21, Kamis (31/12/2015). (RZ/-12)


