STATUS pertokoan Flamboyan Atas Jalan Ahmad Yani Palangka Raya yang memililiki legalitas berupa surat hak guna bangunan (SHGB), tidak akan bakal diperpanjang. Penegasan ini disampaikan Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia menyusul adanya permintaan perpanjangan penggunaan dari paguyuban pedagang di kawasan Flamboyan Atas tersebut.
Menurut Riban, pemerintah kota (Pemkot) memang harus tegas. Karena lahan di kawasan tersebut merupakan milik Pemerintah yang harus diamankan. Adapun keleluasaan yang diberikan Pemkot Palangka Raya selama ini kepada pemegang SHGB, lantaran masih belum ada rencana digunakan oleh Pemkot.
“Itu kan punya pemerintah. Kita tidak memperpanjang, dan saya tegas tidak memperpanjang itu. Tapi kalau mereka ingin berusaha di situ sampai pemerintah memanfaatkan dengan maksimal area itu, mereka kategorinya sewa. Kita tidak perpanjang HGB, karena apa bedanya HGB dengan tidak HGB,” ungkap Riban kepada Borneonews, pekan lalu.
Diuntungkan
Di sisi lain dengan tidak diperpanjangnya SHGB di kawasan tersebut, ternyata membawa keuntungan tersendiri bagi pengusaha di pertokoan tersebut. Apa sebab? Karena mereka tidak pernah dipungut alias gratis sejak masa hak yang tertuang di SHGB habis pada 2008.
Selain tidak memperpanjang SHGB, Pemkot ternyata juga tidak menarik sewa kepada pengusaha ataupun pemilik pertokoan yang awalnya dulu adalah dibangun Pemkot Palangka Raya itu. Otomatis, selama tujuh tahun belakangan mereka tidak sepeserpun membayar kepada Pemkot sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Sejak 2008 mereka tidak ada kita pungut. Karena mereka kan minta perpanjangan, pertimbangan kita kemarin karena waktu itu memang belum ada penggunaan (area itu),” ungkap Riban.
Perhitungan Riban untuk tidak memungut selain alasan belum dipakai, karena memberikan kesempatan kepada pengusaha atau pedagang dan sebagai pemerintah ia ingin mengambil nilai tambah dari pemanfaatan aset Pemkot itu bagi masyarakat lainnya.
“Sebenarnya sebagai Pemerintah daerah, kalau hitungan bisnis kan rugi. Ini hanya karena pemerintah tidak bisnis. Kalau mereka tidak menyewa disitu, potensi PAD untuk bangun kota kan berkurang. Selain itu ya karena pemerintah kan bukan provit oriented, tapi public service, tidak dikejar untung,” pungkasnya.
(RZ/B-12)


