BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi fakta. Persidangan tersebut berbeda dengan sebelumnya karena dua terdakwa langsung hadir secara offline di ruang persidangan.
Dalam keterangannya di persidangan, Heri Susianto sebagai Komisaris PT Tuah Globe Mining (TGM) mengatakan, Mahyudin tidak sebagai direktur lagi setelah RUPS.
"Saya mendapat laporan dari Maiful ada menangkap tongkang dengan memakai dokumen yang disebut palsu yang kemudian disampaikan kepada direktur," ucapnya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum
Heri menerangkan, persoalan tersebut terkait dengan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) yang tidak bisa dibarcode. Menurutnya, untuk pengajuan SAAB sendiri harus ditandatangani oleh direktur sesuai dengan mekanisme yang ada.
--page
Sabtu, 28 Mei 2022 diketahui bahwa Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin terlibat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM
Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM karena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017
Dia meminta bantuan Saiful Anwar, selaku tenaga tehnik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
Mahyudin menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian Jual beli batubara antara PT TGM dengan PT KMI No 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan Direktur PT TGM.
Surat-surat tersebut digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengangkutan dan penjualan batubara dari lahan IUP OP PT TGM dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batubara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM. (APRIANDO/B-7)









