SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Eko Adi Nurlastiyo alias Eko dan Istar mencuri motor Sisi Hardina memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur. 

Di mana motor itu di curi kedua tersangka saat sedang diparkir di depan ruko dam dalam keadaan terkunci stang. 

"Melihat situasi sepi motor itu kami ambil," kata tersangka Istar saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban Sisi Hardina bersama Anisa menutup pintu ruko yang terbuat dari rolling door, namun sebelum menutup pintu korban memarkir motor Honda Scoopy dengan nopol KH 2294 OB di depan ruko.

Kemudian korban mengunci stang motor itu, kemudian mereka masuk ke dalam ruko, dan korban tertidur sementara Anisa masih belum tidur.

--page

Anisa mendengar suara sesuatu hingga membangun korban dan tidak berapa lama terdengar suara motor di depan ruko. Saat mereka keluar motor sudah tidak ada lagi di TKP.

Senin, 30 Mei 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu, 27 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Cristopel Mihing, RT 5 RW 2, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)