MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempersilakan masyarakat mengajukan uji materi (judicial review) atas pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Pasal ini mengatur soal syarat selisih suara maksimal dua persen bagi penggugat hasil pilkada.
“MK memang punya kewenangan judicial review, ini harus dicatat. Sehingga kalau ada masyarakat pemerhati pilkada, keberatan dengan UU tersebut, kenapa tidak judicial review pasal 158. MK punya kewenangan lakukan judicial review itu, kalau ada permohonan masuk berkaitan dengan hal yang bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ketua MK Arief Hidayat, kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (3/1/2016).
Arief mengatakan, MK tidak bisa menggugurkan suatu aturan atau undang-undang tanpa melalui pengujian maeri atau judicial review. Namun, terkait pelaksanaan pasal 158 UU Pilkada, Arief mengatakan tidak serta-merta menggunakan pasal itu dalam penanganan sengketa pilkada. Menurut Arief, MK akan memeriksanya di persidangan.
“MK tidak serta merta gunakan pasal 158 itu. Prosesnya ada meneliti mengkaji, seluruh 147 permohonan yang masuk itu. Nanti tanggal 4-5 gelar perkara internal, tanggal 7 mulai persidangan nanti pemohon kita minta ajukan bukti, apa permohonannya dan apa buktinya. Jadi tidak serta-merta,” tegas Arief.
Jika ada selisih suara jauh dari 2 % , Arief mengatakan hal itu pun akan diperiksa dahulu di MK. Jika memang pemohon mempunyai bukti yang kuat maka MK akan mempertimbangkannya. “Kalau selisih suaranya jauh, buktinya ada, lihat dulu buktinya. Meyakinkan atau tidak,” bebernya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini mengatakan judicial review tentang syarat 2 % ajukan pilkada sudah pernah diajukan ke MK. Namun, kata Titi, saat itu MK mengatakan aturan itu open legal policy dari pembuat Undang-undang, yaitu DPR. (MI/B-10)








